faq:2022:08:05:000176293_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
twitter min mau tanya, terkait kompensasi LB PPN apakah ada batasan waktunya atau bisa dikompensasikan terus ke Masa Pajak berikutnya ya? Terima kasih Mkssnya kalo lb lb terus kan ya? Ada yg perlu aku gali lg?s
Jawaban
kalau sesuai UU PPN pasal 9 ayat 4 dan 4a disebutkan : Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Jadi untuk kompensasi bisa saja, tidak ada batas waktunya. hanya saja untuk restitusi dilakukannya adalah pada akhir tahun buku wp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176293_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion