faq:2022:08:05:000176292_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk hitung pph 21 TKA, jika masa kerja Apr-Jul dan ybs tdk meninggalkan indonesia dan pindah bekerja di perusahaan lain, apa perhitungannya di setahunkan jg ?
Jawaban
Digali dulu ya.. Mengacu ke PER 16/ 2016, bagian lampiran disebutkan contoh2 kasusnya.. Apakah: 1. kewajiban pajak subjektif sbg SPDN sudah ada sejak awal tahun tapi baru bekerja pertengahan tahun (contoh I.6.1.1), atau 2. kewajiban pajak subjektif sbg SPDN dimulai stelah permulaan tahun pajak dan mulai bekerja pada tahun berjalan (contoh I.6.1.2)
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176292_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion