faq:2022:08:05:000176271_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pakah PPN atas penjualan Obat untuk pasien rawat inap sekarang juga dibebaskan PPN? Atau tidak dikenakan PPN??
Jawaban
Untuk obat sendiri termasuk BKP , Namun : Sesuai S-102/PJ.52/2006 , Penyerahan obat rawat inap berkaitan dgn jasa pelayanan kesehatan medis maka pengenaan PPNnya merupakan satu kesatuan sbg jasa pelayanan kesehatan medis , Mba.( nomor S jangan diinfokan ke WP ya ) . Sesuai UU PPN sttd UU HPP pasal 16 B , Jasa pelayanan kesehatan medis sekarang merupakan JKP tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan . Untuk jenis jasa pelayanan kesehatan medis bisa dilihat di penjelasan pasal 16 B UU PPN sttd UU HPP .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176271_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion