faq:2022:08:05:000176265_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada agent sales-perusahaan A (DN)-perusahaan B (LN)
Jawaban
Agent bertransaksi jasa pembuatan tiket dengan perusahaan A kemudian A meneruskan pembuatan tiket tersebut ke B, kontrak antara 2 pihak Agent dan B, sehingga tiket dikirimkan ke Agent langsung, yang memanfaatkan jasa sebenarnya si Agent sehingga PPNJLN terutang bagi si Agent. Ketika tiket terjual si A dapat komisi yang ditagihkan ke B atas jasa perantara berarti ada aspek ekspor JKP, jika memenuhi PMK-32/2019 maka tarif 0% jika tidak maka dianggap sebagai penyerahan dalam negeri penyerahan tarif 11%
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176265_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion