faq:2022:08:05:000176261_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk sanksi adm pasal 9 ayat 2a atas pajak tahun 2019itu berarti ngikut kmk 488 2021 ya? karena kmk 540-nya diubah?
Jawaban
kalo terkait penghitungan sanksi, dilihat dulu konteksnya gimana.. STP sudah terbit belum, sanksi atas apa masa berapa, dsb.. tapi yang pasti haruse KMK 540 masih berlaku kok untuk penghitungan sanksi yang memang syarat2nya sesuai KMK 540 itu
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176261_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion