User Tools

Site Tools


faq:2022:08:05:000176251_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pagi, mau tanya, koperasi kan ada bunga simpanan ke penanam modal & ada PPh final atas bunga tsb, pertanyaan saya: kalo bunga nya belum dibayar tapi PPh nya udah dibayar, itu nanti gimana lapor PPh nya ya? Soalnya kan ga ada bukti trf nya. Bunga simpanan anggota koperasi ke OP


Jawaban

kita luruskan perihal kesalahan wp, jelaskan dulu pasal 3 pmk 112 tadi, bahwa Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final pada saat pembayaran. artinya klo belum di bayarkan, belum waktunya di pttong. kemudian utk kasus wp yang sudah terlanjur setor pphnya ini ada 2 pilihan bisa pmk 187, atau pbk ke masa kapan dia melakukan pembayaran bunga simpanan ke anggota koperasi

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V X P I N
E N Y᠎ J A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V R D H G
 
faq/2022/08/05/000176251_1234.txt · Last modified: (external edit)