faq:2022:08:05:000176225_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
badan isi eform 1771. gaboleh kompensasikan kerugian kan ya cuman ini kita isi gabisa gimana ya?
Jawaban
menurut SE 46 silakan kompensasikan saja kerugian dari tahun pajak sebelumnya. yang gaboleh itu adalah mengompensasikan kerugian dari tahun pajak yang memakai PP 23 ke tahun pajak selanjutnya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176225_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion