User Tools

Site Tools


faq:2022:08:05:000176205_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo baru mengajukan tanggal 5 agustus untuk pph pasal 25 apakah masih bisa


Jawaban

Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M S E A​ H
F C L Z P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W X E L
 
faq/2022/08/05/000176205_1234.txt · Last modified: (external edit)