faq:2022:08:05:000176195_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
persewaan tanah/bangunan, pemilik bangunan OP, penyewa badan. untuk pembuatan billingnya yang dibagian atas npwp penyewa ?
Jawaban
sewa tanah/bangunan, pihak penyewa badan, maka badan tersebut sebagai pemotong. untuk pembuatan billingnya menggunakan npwp pemotong, tidak perlu input npwp lain
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176195_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion