User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000219734_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau kita ada beli barang non ppn . saat dijual kembali apakah boleh dijual non ppn juga ? dengan catatan kami sudah pkp sebelumnya barang yang dibeli non ppn karena penjual tidak pkp


Jawaban

selama penyerahan BKP tsb masuk ke dalam objek PPN dan yg menyerahkan adalah PKP, tetap ada kewajiban pungut PPN nya. Dan tetao terutang PPN ya.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T L I T R
V M Q N D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U V V C N
 
faq/2022/08/04/000219734_1234.txt · Last modified: (external edit)