User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000217266_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. kurs yang dipakai atas harta kas setara kas dan selain kas setara kas sebelum tahun 2021 yang dilaporkan di SPT OP 2021 2. Di Pasal 21 PMK 196 tahun 2021 tertulis bahwa atas harta 2020 yang diikutkan PPS dilaporkan di SPT OP tahun 2022 sebagai harta baru. Bagaimana jika harta tersebut sudah cair di tahun pajak 2021 dan hartanya ganti dalam bentuk lain per 31 Des 2021. Apakah atas harta tersebut dilaporkan di SPT OP 2021? dan untuk tahun 2022 apakah harta tersebut tidak usah dilaporkan?


Jawaban

1. pelaporan di spt tahunan 2021 sesuai kurs pada akhir tahun pajak per 31 desember 2021. 2. Daftar harta di SPT tahun pajak 2022 adalah sesuai dengan kondisi harta per 31 Desember 2022. Misal kalau ada harta PPS, keterangannya dikasi catatan, bahwa harta itu merupakan harta dari harta PPS. Kalau habis tidak masalah karena ada laporan realisasi jadi semua harta baik dengan komitmen invest atau non invest masuk ke laporan realisasi investasi. Jadi dilihat per 31 des 2022, kalo hartanya udah ga ada berarti kan ga dilaporkan. tapi kalo harta itu udah jadi bentuk lain maka bentuk lain itu yg dilaporkan ya

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S᠎ B I E N
N P I B B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X B M T R
 
faq/2022/08/04/000217266_1234.txt · Last modified: (external edit)