User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000198924_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#32Q Kalo melakukan pembayaran transaksi atas biaya kalibrasi mesin dgn kementrian perdagangan itu ada potong pph nggak ya? Nilai transaksinya 300rb.


Jawaban

Kalau di pasal 2 UU PPH stdtd UU HPP kan ada pengecualian sebagai subjek pajak untuk instansi perintah yg dananya dr apbn/apbd, uangnya masuk ke pnbp, pembukuan diperiksa bpk. Jd secara pph ada kemungkinan ga dipotong kalau memenuhi Pengecualian tsb. Kalau secara ppn, di PMK 59, IP bisa dikukuhkann sbg PKP

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B D Y P B
H M​ M F C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C K​ V U O
 
faq/2022/08/04/000198924_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1