User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000178029_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#16 Q: apakah transaksi public training bukan obyek PPh 23? Apakah S-359/PJ.313/1999 masih tetap berlaku? https://twitter.com/FauziaZie1/status/1555097826639908864


Jawaban

Secara filosofisnya masih relevan sampai skrg mas…. yang dimaksud dengan jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan atau pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen. 2.3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa a. Dalam hal training dan seminar bersifat terbuka untuk umum, diselenggarakan ditempat yang disediakan oleh penyelenggara dengan materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh penyelenggara yang bersangkutan, maka tidak termasuk obyek pemotongan PPh Pasal 23. b. Dalam hal training dan seminar diselenggarakan untuk peserta tertentu (tidak bersifat umum) dan dengan materi/program sesuai permintaan peserta, maka termasuk dalam pengertian jasa teknik. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan jasa training dan seminar tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23. Gaji/imbalan/upah yg diterima oleh pengajar dr lembaga kursusnya merupakan objek pph pasal 21.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F E I Z T
H U P M H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I M W K B
 
faq/2022/08/04/000178029_1234.txt · Last modified: (external edit)