User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000178001_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#10Q : Siang kak, Konsultasi ya kak, kalau sekarang transaksi belanja jasa / baang dengan dinas/bendahara pemerintah (sekolah) menggunakan Sistem Informasi Pengadaan berlaku PMK 58 th 2022, kemudian ada pungutan PPh 22 sebesar 0,5%, nah bagi UMKM yang masih menggunkan PPh FInal PP23, masih perlu setor lagi atau PPh 22 ini sudah bisa buat kredit pajak ? Terima kasih sudah dibantu


Jawaban

Kalau memang rekanan IP masih eligible untuk memanfaatkan PP23 dengan melampirkan Sket pp23, maka pemungutan pph 22 pengadaan/ pemotongan pph23 jasa nya berubah menjadi pemotongan pph final peredaran bruto tertentu

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D G C X N
L K A O Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L V U Z V
 
faq/2022/08/04/000178001_1234.txt · Last modified: (external edit)