faq:2022:08:04:000178001_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q : Siang kak, Konsultasi ya kak, kalau sekarang transaksi belanja jasa / baang dengan dinas/bendahara pemerintah (sekolah) menggunakan Sistem Informasi Pengadaan berlaku PMK 58 th 2022, kemudian ada pungutan PPh 22 sebesar 0,5%, nah bagi UMKM yang masih menggunkan PPh FInal PP23, masih perlu setor lagi atau PPh 22 ini sudah bisa buat kredit pajak ? Terima kasih sudah dibantu
Jawaban
Kalau memang rekanan IP masih eligible untuk memanfaatkan PP23 dengan melampirkan Sket pp23, maka pemungutan pph 22 pengadaan/ pemotongan pph23 jasa nya berubah menjadi pemotongan pph final peredaran bruto tertentu
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000178001_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion