Tanya
Apabila saya sedang mengajukan banding, tapi saya mau mencabut permohonan banding tsb.. apakah sanksi yang saya dapat? Alasan pencabutan: karena setuju dengan hasil keberatan
Jawaban
Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan : penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan; putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding. Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali. Kalau di ketentuannya seperti ini Ga ada yg mengatur terkait sanksi pencabutan Untuk teknis pengajuan pencabutan banding, silahkan konfirmasi ke pengadilan pajak
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion