User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000176383_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila saya sedang mengajukan banding, tapi saya mau mencabut permohonan banding tsb.. apakah sanksi yang saya dapat? Alasan pencabutan: karena setuju dengan hasil keberatan


Jawaban

Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan : penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan; putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding. Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali. Kalau di ketentuannya seperti ini Ga ada yg mengatur terkait sanksi pencabutan Untuk teknis pengajuan pencabutan banding, silahkan konfirmasi ke pengadilan pajak

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W U O I G
S L​ D R M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A W V O X
 
faq/2022/08/04/000176383_1234.txt · Last modified: (external edit)