faq:2022:08:04:000176169_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#14Q Jika ditempat saya bekerja ada program emas, contoh misalkan untuk customer dengan pembelian tertentu dan pembayaran langsung lunas akan mendapatkan hadiah 1 gram emas, itu dikenakan PPh apa ya pak? Dan akan dibukakan faktur pajak atau tidak (kena ppn tidak)? “
Jawaban
#14A: PM, hadiah ke konsumen akhir. Dijelaskan PER 11/2015 pasal 3 ayat 2 bisa menjadi objek PPh potput dan pasal 4 yang dikecualikan dari pemotongan. Terkait PPN, karena bukan emas batangan artinya dipungut PPN seperti biasa, namun dengan FP 04 karena pemberian cuma-cuma.”
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000176169_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion