Tanya
Jika ada WP meninggal dunia dan ada tunggakan pajak (STP) apakah masih berjalan dendanya ataukah jika sudah meninggal selesai juga tunggakan pajaknya ? https://twitter.com/Yosheko888/status/1555097353639538694
Jawaban
Mas fauzi pada dasarnya WP yang meninggal dunia ini prosedurnya adalah penghapusan NPWP, sebagaimana tercantum di PER 04 tahun 2020 terkait tata cara penghapusan NPWP. Namun sebelum hapus maka ada pengalihan terlebih dahulu ke NPWP WBT apabila warisannya belum terbagi, baru setelah semua warisan terbagi baru bisa dihapuskan. namun untuk STP yang sudah terbit apabila status NPWP masih aktif maka tunggakan pajak akan tetap berjalan sesuai ketentuan penagihan mas. Dan terkait tadi penghapusan NPWP WP juga nantinya ada pemeriksaan apabila masih ada warisan yang bisa digunakan untuk melunasi utang pajak maka akan diarahkan kesana. Untuk yang melunasi siapa?yg melunasi adalah penanggung pajak sesuai PMK 189 tahun 2020 di pasal 5. Lebih lanjut terkait penagihan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar di atur di PMK 189 tahun 2020
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion