faq:2022:08:04:000176155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas mba https://twitter.com/fildzaah_/status/1554740859891240960 kalo pertanyaan ini apakah sama dgn jawaban agen sblmnya?
Jawaban
Jawaban masih sama seperti sebelumnya ya nadya minta WP menentukan sendiri dulu apabila WP ragu bisa penegasan ke KPP. Karena kalau menelisik lebih lanjut di Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70696/PP/M.IIB/12/2016 bahwa koreksi atas pengakuan biaya penalty atau denda sebagai bunga ini tidak dibenarkan oleh majelis hakim pengadilan pajak. tapi ga perlu jauh kesana sampaikan aja sepanjang tidak memenuhi kriteria tersebut maka bukan merupakan objek pph 23 gitu aja nadya.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000176155_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion