User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000176154_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya untuk retur ppn jika lawan transaksinya orang pribadi apakah bisa dilakukan faktur pengganti?


Jawaban

Untuk pembeli OP yang akan meretur barang tidak perlu dibuatkan FP pengganti oleh penjual. Pembeli yang bukan PKP membuatkan nota retur berdasarkan lampiran PMK 65 tahun 2010. nota retur dibuat rangkap 3, untuk arsip pembeli, arsip penjual, dan diserahkan ke KPP pembeli terdaftar. Nota retur yang diserahkan ke penjual nantinya diinput penjual sebagai retur pajak keluaran saat terjadinya pengembalian barang sehingga mengurangi PK untuk masa dimana barang dikembalikan.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H S W​ A T
P J A X Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X D H E F
 
faq/2022/08/04/000176154_1234.txt · Last modified: (external edit)