Tanya
Jadi, terkait dengan penjualan ke Batam, sejak Feb 2022 ada kewajiban dokumen PPBJ terlebih dahulu sebelum dapat membuat faktur pajak. Jika saya ada pengiriman barang kepada customer kami di Batam, yang mana barang tersebut adalah gratis, apakah barang tersebut perlu dicantumkan dalam PPBJ dan kemudian dibuatkan faktur pajak nya? Jika iya, bagaimana untuk nilai nominal di PPBJ dan Faktur Pajak, apakah bernilai Rp0 atau bagaimana? gimana ya mas mba? pakai DPP nilai lain pemberian cuma-cuma atau boleh pake 07?
Jawaban
Untuk pemasukan BKP ke kawasan bebas memang diharuskan mengurus PPBJ terlebih dahulu. Untuk pembuatan kode FP 07 lebih diutamakan daripada 04 sehingga pembuatan FP nya adalah 07. Namun untuk penentuan DPP nya menggunakan DPP nilai lain karena masuk ke pemberian cuma cuma PMK 121 tahun 2015
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion