User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000176152_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya terkait PPN Jasa angkut yg berdasarkan UU HPP dibebaskan. apakah atas ketentuan tersebut perusahaan harus mengajukan permohonan SKB ke KPP atau cukup membuat faktur pajak menggunakan kode 007/008?


Jawaban

Terkait PPN jasa angkutan umum di pasal 16 B belum ada aturan turunannya , Mba Terkait tatacara pemberian fasilitas dll , diarahkan untuk konfirmasi ke KPP terdaftar dulu saja , Mba

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q L T V V
N K K L V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R O D J U
 
faq/2022/08/04/000176152_1234.txt · Last modified: (external edit)