faq:2022:08:04:000176152_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya terkait PPN Jasa angkut yg berdasarkan UU HPP dibebaskan. apakah atas ketentuan tersebut perusahaan harus mengajukan permohonan SKB ke KPP atau cukup membuat faktur pajak menggunakan kode 007/008?
Jawaban
Terkait PPN jasa angkutan umum di pasal 16 B belum ada aturan turunannya , Mba Terkait tatacara pemberian fasilitas dll , diarahkan untuk konfirmasi ke KPP terdaftar dulu saja , Mba
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000176152_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion