faq:2022:08:04:000176145_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, misalnya op melakukan kegiatan training tentang air bersih. penyelenggara kegiatan adalah Yayasan pihak yayasan potong pph pasal 21 ya mas/mba?
Jawaban
Tidak berkelebihan kiranya kami sampaikan bahwa atas penghasilan yang diterima oleh pengajar training dan seminar tersebut dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan kegiatan orang pribadi. (S-359/1999)
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000176145_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion