User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000176142_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada kesalahan penerapan tarif atas jasa konstruksi harusnya 2,65% namun hanya dipotong 1,75%


Jawaban

Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. Jelaskan apakah kasus wp mesuk klausul tersebut atau tidak, namun dipersuasif untuk pemotong melakukan pembetulan

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A L H F Y
D L A P A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M E Z I A
 
faq/2022/08/04/000176142_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1