faq:2022:08:04:000176142_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada kesalahan penerapan tarif atas jasa konstruksi harusnya 2,65% namun hanya dipotong 1,75%
Jawaban
Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. Jelaskan apakah kasus wp mesuk klausul tersebut atau tidak, namun dipersuasif untuk pemotong melakukan pembetulan
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000176142_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion