faq:2022:08:04:000176135_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#28Q: misal kami PT A transaksi dengan PT B. transaksi nya itu, jasa renovasi dan sewa virtual office. nah dalam tagihan nya, PT B menjadikan 1 item (renovasi + sewa virutal office) jadi 1 paket harga. untuk pengenaan pph nya gimana ya?
Jawaban
#28A : kalau termasuk ke definisi DPP untuk sewa (biaya perawatan/pemeliharaan) maka dipotong PPh 4 (2) saja. tapi kalau tidak termausk bisa kena PPh 23 (PMK 141)
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000176135_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion