User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000176133_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#6Q: Mas/mba. Izin tanya. Kami ada customer di Batam, mereka mau mendapat fasilitas ppn tidak dipungut dan diterbitkan faktur pajak kode 070 atas invoice jasa service yg Itech terbitkan, shg mereka mengurus endorsement di kantor pajak Batam dan terbit PPBJ. Atas dasar PPBJ tsb baru bisa diterbitkan faktur pajak 070. Yang mau saya tanyakan : 1. Apakah jasa service bisa di-endorsement pak? 2. Apakah hanya cukup PPBJ dari customer sudah sah kami menerbitkan faktur pajak kode 070? 3. Apakah si customer masih perlu mengurus lagi ke kantor pajak Batam agar terbit notifikasi endorsement seperti kalau mengurus endorsement barang? Kalau jasa tertentu, dapat dibebaskan dan tidak wajib buat ppbj kan ya mas/mba? Terus nanti inputnya gimana ya di efaktur?


Jawaban

#6A : dijelaskan sesuai slide PPT PMK 173

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O᠎ W J E U
N G V R᠎ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I M M Q M
 
faq/2022/08/04/000176133_1234.txt · Last modified: (external edit)