Tanya
#6Q: Mas/mba. Izin tanya. Kami ada customer di Batam, mereka mau mendapat fasilitas ppn tidak dipungut dan diterbitkan faktur pajak kode 070 atas invoice jasa service yg Itech terbitkan, shg mereka mengurus endorsement di kantor pajak Batam dan terbit PPBJ. Atas dasar PPBJ tsb baru bisa diterbitkan faktur pajak 070. Yang mau saya tanyakan : 1. Apakah jasa service bisa di-endorsement pak? 2. Apakah hanya cukup PPBJ dari customer sudah sah kami menerbitkan faktur pajak kode 070? 3. Apakah si customer masih perlu mengurus lagi ke kantor pajak Batam agar terbit notifikasi endorsement seperti kalau mengurus endorsement barang? Kalau jasa tertentu, dapat dibebaskan dan tidak wajib buat ppbj kan ya mas/mba? Terus nanti inputnya gimana ya di efaktur?
Jawaban
#6A : dijelaskan sesuai slide PPT PMK 173
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion