faq:2022:08:04:000176102_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas mba jika penghasilan jasa perusahaan kami tidak pernah dipotong pph pasal 23 oleh lawan transaksi. Apakah ada resiko untuk perusahan kami terkait hal ini?
Jawaban
ya kewajiban pemotongan ada di pihak pemotong, untuk pihak yang dipotong tidak ada resiko karna penghasilan akan tetap dilapor di spt
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000176102_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion