faq:2022:08:04:000176095_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah suami-istri yg status npwpnya ph/mt saat usaha keduanya digabung penyerahan bkp/jkp sudah lebih dari 4,8 M wajib pkp?
Jawaban
jelaskan dulu pengusaha yg wajib pkp sesuai 197/PMK.03/2013. Untuk terkait omzet yg digabung pengaruh atau tidak, tidak diatur lebih lanjut, bisa konsul ke kpp
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000176095_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion