faq:2022:08:04:000176083_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo ada ganti keterangan di faktur pajak yang bagian di bawah barcode, apakah harus pembetulan?
Jawaban
Kalo ada FP pengganti tetap mempengaruhi spt di saat fp normalnya, jadi tetap pembetulan sepanjang spt sudah dilaporkan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000176083_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion