faq:2022:08:04:000176072_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba terkait bruto pph pasal 23 atas pembelin barang/ material dapat dikeluarkan dr bruto sepanjang ada faktur pembelian atas pengadaan barang/material. Ini maksudnya Faktur pembelian atas nama siapa ya mba? Misal pemberi jasa PTB penerima jasa PT A. Faktur pembelian ini atas nama PT B ke PT A juga kah mas mba? Terimakasih
Jawaban
jadi gini misal ptb ngasih jasa ke pta,, nah dalam pemberian jasa butuh beli material misalnya semen. dia kan beli ke ptc. ketika ptc nagih ya ke ptb dong. si ptb nagih ke pta dgn cara memisah, jasa nya brp materialnya berapa di lampirin tagihan dari ptc
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000176072_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion