User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000176072_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba terkait bruto pph pasal 23 atas pembelin barang/ material dapat dikeluarkan dr bruto sepanjang ada faktur pembelian atas pengadaan barang/material. Ini maksudnya Faktur pembelian atas nama siapa ya mba? Misal pemberi jasa PTB penerima jasa PT A. Faktur pembelian ini atas nama PT B ke PT A juga kah mas mba? Terimakasih


Jawaban

jadi gini misal ptb ngasih jasa ke pta,, nah dalam pemberian jasa butuh beli material misalnya semen. dia kan beli ke ptc. ketika ptc nagih ya ke ptb dong. si ptb nagih ke pta dgn cara memisah, jasa nya brp materialnya berapa di lampirin tagihan dari ptc

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V U L K F
A M Y C J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H​ S K P K
 
faq/2022/08/04/000176072_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1