faq:2022:08:04:000176060_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya perorangan punya usaha jasa ekspedisi, Perlakuan Pajaknya gmn yah? _ ijin memastikan, ini dr pph brti setor pasal 25 biasa, penghasilan dihitung di SPT tahunan, kl sm pemotong dipotong 21. kl dr ppn kl PKP dan masuk kriteria PMK 71/2022 pake besaran ttt kah?
Jawaban
PPh: Iya betul seperti itu, bisa jg dikenakan PP 23 PPN: Iya, sepanjang JKPnya jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, bisa pake besaran tertentu
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000176060_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion