User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000176050_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya dapat faktur pajak atas insurance fee dr perusahaan logistik kak. Invoice dan FP atas Jasa logistik dan insurance fee nya terpisah. Invoice & FP atas logistik xxx Invoice & FP atas insurance xxx. apakah insurance fee tsb dikenakan PPH 23 atas jasa?


Jawaban

terkait pemotongan pph 23 jasa logistic, dasar engenaannya adalah jumlah bruto yakni seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: salah satunya pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. Jika insurance fee ini merupakan penggantian kepada pihak ketiga, Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. (pasal 1 ayat 5 pmk 141 -2015

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M D D X Q
C K P A E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F W E D᠎ N
 
faq/2022/08/04/000176050_1234.txt · Last modified: (external edit)