Tanya
Saya dapat faktur pajak atas insurance fee dr perusahaan logistik kak. Invoice dan FP atas Jasa logistik dan insurance fee nya terpisah. Invoice & FP atas logistik xxx Invoice & FP atas insurance xxx. apakah insurance fee tsb dikenakan PPH 23 atas jasa?
Jawaban
terkait pemotongan pph 23 jasa logistic, dasar engenaannya adalah jumlah bruto yakni seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: salah satunya pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. Jika insurance fee ini merupakan penggantian kepada pihak ketiga, Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. (pasal 1 ayat 5 pmk 141 -2015
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion