faq:2022:08:04:000176043_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PTX sewa gudang kepada Tuan A. Tuan A merenov gudang tersebut atas renov gudang milik tuan A apakah PT X perlu potong pph final ke Tuan A?
Jawaban
ini haruse 2 transaksi yang beda yaa: 1. PT X (penyewa) dengan Tn A (pemilik gudang); 2. PT X (pengguna jasa) dengan PT Y (penyedia jasa).
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000176043_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion