faq:2022:08:04:000176033_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada penyerahan ke DN dan LN dari KPDA, yang kena pasal 15 yang mana?
Jawaban
Objek pajaknya adalah nilai ekspor bruto yaitu semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. (Pasal 1 KMK-634/KMK.04/1994)
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000176033_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion