faq:2022:08:04:000176032_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perwakilan dagang asing. singapur. terkait pph pasal 15, kalo pake p3b gimana ?
Jawaban
untuk tatacara penghitungannya tetap mengikuti se-02/2008. tapi kalo dia ada p3b, besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT (Branch Proftit Tax) dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000176032_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion