User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000176016_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya, Perusahaan kami (PT A) merupakan agen dari B Pte Ltd. B Pte Ltd merupakan perusahaan angkutan peti kemas internasional dan memiliki BUT di Indonesia.Pertanyaan kami:apakah berisiko penamaan billing freight all in untuk beberapa charge sehubungan di pemeriksaan pajak kadangkala penafsiran bisa berbeda antara 1 pemeriksa dengan pemeriksa yang lain? Penamaan freight all in sebenarnya juga dilakukan oleh shipping line lain di Indonesia. Mohon infonya ya


Jawaban

Kalau Ini penamaan billing maksudnya terkait invoice kan kita ga ngatur gimana bentuknya ya. Kembali ke ketentuan yg berlaku umum aja

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Q V P Q
M A Y Z R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D U A W H
 
faq/2022/08/04/000176016_1234.txt · Last modified: (external edit)