faq:2022:08:04:000176016_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya, Perusahaan kami (PT A) merupakan agen dari B Pte Ltd. B Pte Ltd merupakan perusahaan angkutan peti kemas internasional dan memiliki BUT di Indonesia.Pertanyaan kami:apakah berisiko penamaan billing freight all in untuk beberapa charge sehubungan di pemeriksaan pajak kadangkala penafsiran bisa berbeda antara 1 pemeriksa dengan pemeriksa yang lain? Penamaan freight all in sebenarnya juga dilakukan oleh shipping line lain di Indonesia. Mohon infonya ya
Jawaban
Kalau Ini penamaan billing maksudnya terkait invoice kan kita ga ngatur gimana bentuknya ya. Kembali ke ketentuan yg berlaku umum aja
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000176016_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion