faq:2022:08:04:000176012_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perubahan penandatangan fp, sekarang perlu pemberitahuan ke KPP ? kalau mau ubah penandatangan di efaktur dimana ?
Jawaban
dalam per 03/2022 udah ga diatur pemberitahuan ke KPP, cukup ubah di efakturnya. perubahan di menu referensi—administrasi user
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000176012_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion