faq:2022:08:04:000176004_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perlakuan PPh 15 atas KPDA yang melakukan penjualan barang ke Singapura
Jawaban
KPDA yang melakukan penjualan adalah BUT. Untuk pengenaannya sesuai SE - 2/PJ.03/2008
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000176004_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion