faq:2022:08:04:000176002_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di SK keberatan gaada sanksinya
Jawaban
yang dikenakan sanksi 30% adalah selisih dari pajak yang masi harus dibayar diukurangi jumlah pph yang sudah dibayar sebelum pengajuan keberatan. kalau sudah dibayar semua wajar kalau gaada sanksinya. kemudian, konfirmasi juga ke KPP terkait hal itu dalam hal memang terjadi kesalahan
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000176002_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion