Tanya
Perusahaan kami (PT A) merupakan agen dari B Pte Ltd. B Pte Ltd merupakan perusahaan angkutan peti kemas internasional dan memiliki BUT di Indonesia.Pertanyaan kami: apakah berisiko penamaan billing freight all in untuk beberapa charge sehubungan di pemeriksaan kadangkala penafsiran bisa berbeda antara 1 pemeriksa dengan pemeriksa yang lain? Penamaan freight all in sebenarnya juga dilakukan oleh shipping line lain di Indonesia, karena semua charge diatas sebenarnya menjadi satu di ongkos angkut (freight) tetapi umumnya sistem shipping yang ada dan dipakai oleh sebagian besar shipping line membuat perincian untuk kepentingan Analisa biaya.
Jawaban
WP tanya terkait pemeriksaan pajak..normatif: kalo pemeriksaan kan memang tergantung pemeriksa nya ya.. tinggal bagaimana nanti bisa didiskusikan dengan pemeriksanya.. kan ada yang namanya pembahasan akhir dsb.. intinya kalo pemeriksaan, wewenang nya memang ada di pemeriksa.. bisa diarahkan ke PER 25/ 2016 yg ttg kring pajak
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion