faq:2022:08:04:000175963_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pendaftaran npwp perorangan setelah pmk 112 bagaimana
Jawaban
masih tetap dianggap sebagai badan, maka ketentuan di pmk 112 nya juga mengikuti badan, di ereg bisa pilih perseroan lainnya jika tidak ada pilihan perseroan perorangan
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000175963_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion