User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000175957_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Fp di buat tidak menggunakan NPWP atau NIK apa sanksinya


Jawaban

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap. PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E B​ J O Q
D᠎ H Y H O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K O E B Q
 
faq/2022/08/04/000175957_1234.txt · Last modified: (external edit)