User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000175949_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah dengan terbitnya per 03 2022, pembatalan fp tidak perlu diberitahukan lagi ke kpp, cukup di efaktur saja?


Jawaban

Sesuai lampiran huruf K per 03/2022, PKP hanya perlu input da melaporkan fp batal tsb di efaktur, serta mengadministrasikannya. Tidak ada ketentuan harus dilaporkan ke KPP

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S L A V W
U᠎ A G Y M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L H I P W
 
faq/2022/08/04/000175949_1234.txt · Last modified: (external edit)