faq:2022:08:04:000175949_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah dengan terbitnya per 03 2022, pembatalan fp tidak perlu diberitahukan lagi ke kpp, cukup di efaktur saja?
Jawaban
Sesuai lampiran huruf K per 03/2022, PKP hanya perlu input da melaporkan fp batal tsb di efaktur, serta mengadministrasikannya. Tidak ada ketentuan harus dilaporkan ke KPP
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000175949_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion