User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000175947_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menyampaikan NPPN sebagai lampiran SPT Tahunan, sudah tanya ke KPP katanya silakan bisa digunakan saja. Yang penting sudah diupload. Tapi waktu coba input di djponline poin ketiga ga terpenuhi. Jadinya gimana ya?


Jawaban

Dijelaskan normatif kalau pemberitahuan penggunaan NPPN seharusnya terpisah dari SPT Tahunan, tapi bisa dikonfirmasikan juga ke pihak KPP. kalau dari KPP menganggapnya sudah disampaikan, silakan bisa digunakan saja

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P F T​ R V
E Q O P B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Z H​ R T
 
faq/2022/08/04/000175947_1234.txt · Last modified: (external edit)