faq:2022:08:04:000175947_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menyampaikan NPPN sebagai lampiran SPT Tahunan, sudah tanya ke KPP katanya silakan bisa digunakan saja. Yang penting sudah diupload. Tapi waktu coba input di djponline poin ketiga ga terpenuhi. Jadinya gimana ya?
Jawaban
Dijelaskan normatif kalau pemberitahuan penggunaan NPPN seharusnya terpisah dari SPT Tahunan, tapi bisa dikonfirmasikan juga ke pihak KPP. kalau dari KPP menganggapnya sudah disampaikan, silakan bisa digunakan saja
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000175947_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion