User Tools

Site Tools


faq:2022:08:04:000175940_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pengalihan tanah dan bangunan karena waris, yang bayar ahli warisnya kan?


Jawaban

kalo pengalihannya karena warisan harusnya bisa jadi non objek. tapi harus pakai SKB. dalam hal WP mau bayar, konfirmasikan ke KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W X M F O
X E G R V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I V T J Q
 
faq/2022/08/04/000175940_1234.txt · Last modified: (external edit)