faq:2022:08:04:000175940_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengalihan tanah dan bangunan karena waris, yang bayar ahli warisnya kan?
Jawaban
kalo pengalihannya karena warisan harusnya bisa jadi non objek. tapi harus pakai SKB. dalam hal WP mau bayar, konfirmasikan ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000175940_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion