faq:2022:08:04:000175924_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP memiliki alamat pusat di Jakarta, lalu memiliki cabang di Padang. Kemudian WP melakukan pembangunan di lokasi yang berbeda dengan alamat cabangnya. Penerbitan FPnya atas NPWP yang mana? (sebelumnya WP melakukan pemusatan namun sejak 2014 tdk dilakukan perpanjangan)
Jawaban
tidak pemusatan, penyerahan jasa kepada tempat baru yg sedang dibangun. Jika sesuai PER 04 2020 tempat tsb sudah wajib berNPWP dan si PKP jaskon menyerahkan jasa kepadanya, buat FP nya atas NPWP tempat tsb. Normatif PPN dan KUP
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000175924_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion