faq:2022:08:04:000175913_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau WP dapat proposal sponsorship ke PT. Si PT bakal memberikan voucher tsb ke pegawainya. Apakah dipotong PPh 23 atas pemberian voucher ke PT-nya? Katanya imbalannya dalam bentuk promosi. Biaya promosi kan harus bikin daftar nominatif. Apakah daftar pegawai PT yang menerima atau PT-nya aja?
Jawaban
Kalau ada imbalan dalam bentuk promosi bisa jadi dikenai PPh pasal 23 atas jasa. Diisi identitas PT sebagai penerima biaya promosi.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000175913_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion