faq:2022:08:04:000175880_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami punya masterlist dgn didaftarkan mata uang USD, suatu saat ada transaksi dgn RMB dgn kontrak RMB. Pertanyaan nya apakah kami bsa pakai masterlist yg sdh di daftarkan USD ?
Jawaban
terkait masterlist ini ketentuannya bukan ada di ketentuan perpajakan, untuk mengajukan saja wp mengajukannya ke BKPM, jd coba konfirm ke BKPMnya atau ke BC
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000175880_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion