faq:2022:08:04:000175861_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP impor barang pake jasa improtir, cuma nerima ssp. cara mengkreditkan di efaktur gimana?
Jawaban
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP; jika memenuhi kriteria tsb baru bisa dikreditkan, nanti dipandu cara perekamannya
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000175861_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion