Tanya
(Twitter) Mas/Mbak ijin bertanya untuk Denda admin pasal 9 ayat 2b. Badan melakukan perpanjangan spt y untuk tahun pajak 2021, lalu lapor bulan juni 2022 atas spt badan 2021. Bulan ini diterbitkan STP atas pasal tersebut untuk tahun pajak 2021 tersebut. Apakah hal ini memungkinkan? Padahal sudah lapor spt y. Ini apakah mungkin karena ada kurang bayar ya Mas/Mbak kalo 1771Y kan kudu melampirkan SSP/Bukti penyetoran kalo ada kurang bayar kan ya?
Jawaban
Perpanjangan SPT Tahunan ini kan hanya perhitungan sementara, jadi bila ada kekurangan pph terutang yg baru disetor setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, kekurangan pembayaran ini dikenai sanksi administrasi. Dasar hukumnya krn ga ada yg menyebutkan secara khusus, bisa dari 9 ayat (2b) UU No 28/2007 stdtd UU Cika cluster KUP aja, dari situ tidak mengecualikan sanksi bila ada perpanjangan penyampaian spt tahunan. Beda dengan sanksi denda terlambat lapor pasal 7 UU KUP, memang disebutkan perpanjangan spt tidak dikenai sanksi telat lapor. atau bisa juga dokumen karena dokumennya kurang lengkap, karena kalau sesuai pasal 6 ayat 1 Per 21/2009 Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. nah disitu ada beberapa dokumen yg harus dilampirkan termasuk didalamnya SSP. untuk mengetahui lebih lanjut penerbitan STP karena apa bisa konfirmasi ke KPP terdaftar ya.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion