faq:2022:08:04:000175852_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada salah input data e-phtb tapi sudah terlanjur di-validasi gimana untuk merevisinya?
Jawaban
coba konfirmasi ke KPP apakah bisa melakukan revisi validasi e-phtbnya. karena kalau dr aplikasi gabisa diubah
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/04/000175852_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion